Tanah Urug Wajak

Pengurugan adalah salah satu kegiatan yang umum dilakukan dalam dunia konstruksi. Proses pengurugan adalah kegiatan menambah atau memindahkan tanah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk mencapai ketinggian permukaan tanah tertentu. Proses ini sering kali digunakan dalam proyek konstruksi untuk menciptakan ketinggian yang diinginkan, membentuk dasar pondasi, atau meratakan area yang akan dibangun.

Tidak sembarang jenis tanah yang cocok digunakan untuk pengurugan suatu tempat. Sehingga tempat yang diurug memiliki bentuk dan ketinggian yang sesuai dengan rencana. Dalam pengerjaan ini, pemilihan tanah yang baik memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Tekstur tanah urug harus cenderung remah

b. Tanah urug harus memiliki struktur butiran-butiran

c. Bebas dari kandungan humus

d. Tidak ada kandungan lumpur dalam material tanah

e. Tanah urugan harus bersih dari sampah

f. Tidak ada kandungan batu dengan diameter lebih dari 10 cm 

Di konstruksi pembangunan, tanah merupakan salah satu material yang banyak digunakan untuk urugan. Seperti pembuatan taman, kebun atau lahan yang diinginkan. Pada prinsipnya, proses urugan ini dapat dilakukan dengan menimbun tanah dari suatu tempat ke tempat lain.

Salah satu jenis tanah urug yang paling sering digunakan dalam proses pengurugan adalah Tanah Urug Wajak. Tanah urug ini terdapat di daerah Wajak, Malang. Struktur tanah ini terdiri dari butiran butiran  yang membuatnya memiliki kualitas yang tinggi sehingga sangat bagus untuk pengurugan suatu lahan.

Selain dapat digunakan sebagai urugan, tanah urug juga banyak digunakan sebagai material pembuatan genteng, bata merah press dan lain sebagainya. Sumber pengambilan tanah ini banyak temukan di daerah pantai dan juga pegunungan yang tinggi di beberapa wilayah di Indonesia.